cara membuat imb, bagi anda yang berniat untuk membangun rumah atau IMB juga perlu untuk anda yang sudah memiliki rumah tetapi belum memilikinya. Karena jika anda memiliki IMB untuk rumah anda berarti anda memiliki kepastian hukum atas rumah yang anda bangun. Jika anda tidak memiliki IMB saat mendirikan rumah, anda sebagai pemilik rumah tersebut akan kerepotan. Sebagai contoh, jika jalan di depan rumah yang anda sedang bangun mengalami pelebaran sebanyak 5 meter, sementara rumah yang anda sedang bangun itu sudah hampir selesai. Tentunya anda harus merenovasi ulang rumah anda yang sudah hampir jadi itu. Hal ini tentu disebabkan karena tidak memiliki IMB, beda halnya jika anda memiliki IMB.
Banyak kegunaan IMB jika anda ingin mendirikan rumah.
Jika anda ingin membangun rumah, tetapi belum memiliki IMB. Ada baiknya anda mengetahui cara membuat rumah yang tidak memiliki IMB. Di samping itu, bagi anda yang sudah punya rumah akan tetapi belum memiliki IMB, harap segera mengurus IMB untuk rumah anda tersebut dan di artikel ini akan kita bahas cara membuat IMB baik untuk bangunan yang sudah jadi ataupun yg baru akan dibangun
Jika anda ingin membuat IMB, ada beberapa hal yang atau syarat yang harus terpenuhi kaitannya dengan cara mengurus IMB.
Setelah syarat-syarat terpenuhi, maka anda perlu memprosesnya. Untuk mendapatkan IMB, anda perlu membuat pengajuan permohonan IMB di Unit Pelayanan Terpadu (UPT) pada loket kepengurusan IMB. Ada beberapa tahap yang harus dilalui dalam memproses pengurusan IMB.
Lima proses yang berkaitan dengan cara membuat IMB tersebut harap anda jalankan dengan baik ketika memproses pengurusan IMB. Terkait dengan waktu, biasanya proses pengurusan IMB (ijin Mendirikan Bangunan) membutuhkan waktu 20-25 hari setelah IMB diajukan. Akan tetapi, anda juga perlu memperhatikan kebijakan-kebijakan daerah setempat dan juga dokumen-dokumen kelengkapan yang diperlukan. Bagi anda yang sudah punya rumah akan tetapi belum memiliki IMB, persyaratan untuk mengurus IMB sama dengan mengurus IMB untuk rumah baru.
Lalu untuk gambaran bangunan yang diperlukan, pemilik harus membuat gambar berdasarkan bangunan tersebut. Anda perlu memperhatikan hal-hal berikut kaitannya saat mengurus IMB. Pertama, IMB diajukan sebelum proses pelaksanaan pembangunan dimulai. Dengan kata lain, anda mengajukan dulu IMB. Jika sudah terbit, anda bisa memulai pelaksanaan pembangunan. Jangan sampai anda melaksanakan pembangunan terlebih dahulu kemudian mengurus IMB. Hal ini dikhawatirkan anda terkendala dengan masalah perizinan. Bangunan sudah hampir selesai akan tetapi IMB ditolak, maka anda harus membongkar bangunan anda tersebut. Kedua, anda bisa mewakilkan permohonan pengajuan IMB kepada kontraktor sesuai kesepakatan dan juga ijin dari pemilik melalui surat kuasa.
Demikianlah beberapa cara membuat IMB, dengan memiliki IMB Anda berarti telah menunaikan kewajiban sebagai warga yang taat hukum, selain itu ada ketenangan tersendiri jika bangunan di buat setelah Anda memiliki IMB. Semoga bermanfaat
Baca juga :
dijual mungil di modernland