Menu
Kontak

Form Masuk

Saya bukan robot

Form Daftar

Saya bukan robot
Pencarian
Property
Property Jual Property Sewa?

memperpanjang hak guna bangunan

20 September 2016 / Oleh : admin Kat : pengetahuan umum / 0 Komentar

Apakah Setiap Apartemen Dan Condotel Harus Memperpanjang Hak Guna Bangunan?

memperpanjang hak guna bangunan, Mungkin pertanyaan ini sering muncul akhir-akhir ini.

ya dengan berkembangnya pembangunan Apartemen dan Condotel diberbagai daerah terutama perkotaan, kawasan bisnis dan perkantoran,ataupun tempat-tempat wisata.

Untuk memahami mengenai keharusan memperpanjang Hak Guna Bangunan pada Apartemen dan Condotel, Kita akan bahas beberapa hal berikut ini.

hak guna bangunan

Menurut UU RI No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, Pengertian Hak Guna Bangunan adalah seperti yang dijelaskan berikut:

Bagian V

Hak Guna Bangunan

Pasal 35

  1. Hak guna bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri, dengan jangka waktu paling lama 30 tahun.
  2. Atas permintaan pemegang hak dan dengan mengingat keperluan serta keadaan bangunan-bangunannya, jangka waktu tersebut dalam ayat 1 dapat diperpanjang dengan waktu paling lama 20 tahun.
  3. Hak guna bangunan dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Untuk Apartemen dan Condotel yang bisa diberikan Hak Guna Bangunan adalah apabila tanah tempat apartemen dan condotel termasuk dalam tanah yang diatur pada, PP No.40 Tahun 1996 berikut:

Bagian Kedua

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Bangunan

Pasal 21

  1. Tanah Negara
  2. Tanak Hak Penggunaan
  3. Tanah Hak Milik

Biasanya, untuk apartemen dan condotel, sangat jarang pihak pengembang atau developer yang memegang Hak Guna Bangunan dengan status Tanah Hak Milik.

Walaupun tidak menutup kemungkinan adanya status tanah hak milik.

Sementara itu, Setiap Hak Guna Bangunan memiliki jangka waktu, seperti yang diterangkan pada Bagian dan pasal berikut:

Bagian Keempat

Jangka Waktu Hak Guna Bangunan

Pasal 25

  1. Hak Guna Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 tahun dan dapat diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 20 tahun.
  2. Sesudah jangka waktu Hak Guna Bangunan dan perpanjangannya sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) berakhir, kepada bekas pemegang hak dapat diberikan pembaharuan Hak Guna Bangunan di atas tanah yang sama.

Dengan keterangan PP No.40 Tahun 1996 diatas, maka bisa disimpulkan bahwa Setiap Apartemen Dan Condotel dengan Hak Guna Bangunan, adalah memiliki jangka waktu.

Adapun tidak diperpanjangnya jangka waktu Hak Guna Bangunan bisa berakibat pada penghapusan Hak Guna Bangunan seperti yang dijelaskan pada:

hak guna bangunan

Bagian Kedelapan

Hapusnya Hak Guna Bangunan

Pasal 35

  1. Hak Guna Bangunan hapus karena:
  2. Berakhirnya jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam keputusan pemberian atau perpanjangannya atau dalam perjanjian pemberiannya.

Dengan penghapusan Hak Guna Bangunan, maka akibatnya berikutnya adalah seperti yang dijelaskan pada pasal 36, 37 dan 38.

Pasal 36

  1. Hak Guna Bangunan atas tanah Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 mengakibatkan tanahnya menjadi tanah Negara.
  2. Hapusnya Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 mengakibatkan tanahnya kembali kedalam penguasaan pemegang Hak Pengelolaan.
  3. Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik sebagaimana dimaksud dalam Pasal35 mengakibatkan tanahnya kembali ke dalam penguasaan pemegang Hak Milik.
Pasal 37
  1. Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Negara hapus dan tidak diper-panjang atau tidak diperbaharui, maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib membongkar bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanahnya kepada Negara dalam keadaan kosong selambat-lambatnya dalam waktu satu tahun sejak hapusnya Hak Guna Bangunan.
  2. Dalam hal bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) masih diperlukan, maka bekas pemegang hak diberikan ganti rugi yang bentuk dan jumlahnya diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
  3. Pembongkaran bangunan dan benda-benda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.
  4. Jika bekas pemegang Hak Guna Bangunan lalai dalam memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka bangunan dan benda-benda yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Bangunan itu dibongkar oleh Pemerintah atas biaya bekas pemegang Hak Guna Bangunan.

 

Pasal 38

Apabila Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Pengelolaan atau atas tanah Hak Milik hapus sebagaimana dimaksud Pasal 35

maka bekas pemegang Hak Guna Bangunan wajib menyerahkan tanahnya kepada pemegang Hak Pengelolaan atau pemegang Hak Milik dan memenuhi ketentuan yang sudah disepakati dalam perjanjian penggunaan tanah Hak Pengelolaan atau perjanjian pemberian Hak Guna Bangunan atas tanah Hak Milik.

Demikian sekilas info tentang memperpanjang hak guna bangunan  untuk condotel dan apartemen, semoga dapat bermanfaat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *